News

Bebas Kontroversi, Nawawi Pamolango Dianggap Pantas Gantikan Firli

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango layak menjadi Pelaksana Tgas (Plt) Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.

Menurut Boyamin, Nawawi tidak pernah membuat kontroversi di lembaga anti rasuah seperti komisioner KPK yang lainnya. “Pak Nawawi relatif yang tidak ada kontoversi. Baik dari sisi Formal baik dari itu Dewan Pengawas maupun dari sisi masyarakat,” kata Boyamin saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Sejauh pengamatan Boyamin, selama ini pria berdarah Gorontalo itu adalah pimpinan KPK yang lebih banyak melakukan aksi kerja nyata bila dibandingkan dengan para koleganya. Contohnya, Nawawi berhasil menjembatani tim penyidik KPK dalam penanganan perkara suap yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, ketika itu terhambat konflik kepentingan komisioner KPK yang lain. Selain itu, Nawawi juga berhasil menaikkan sejumlah perkara rasuah ke tingkat penyidikan, yang kabarnya bertentangan dengan kehendak Firli.

Sementara sosok Alex Marwata, dinilai Boyamin kurang tepat karena sering melakukan blunder, dan menurutnya terkesan membela Firli. Sedangkan Nurul Ghufron disebutnya pernah terlibat konflik kepentingan.

Lalu untuk Johanis Tanak, tutur dia, tidak cocok karena karena sempat disidangkan etik Dewan Pengawas KPK, karena dugaan membocorkan dokumen penyelidikan perkara korupsi. “Jadi, yang cocok dari empat (Alex, Tanak, Ghufron, dan Nawawi) orang itu Pak Nawawi gitu (paling cocok jadi Plt Ketua KPK). Gitu yang kira-kira gambaran Nawawi,” ucap Boyamin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/2023), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar perkara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023) malam.

Merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 menyebutkan, pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi otomatis diberhentikan sementara. Oleh karenanya, dengan Firli menjadi tersangka akan membuat kekosongan jabatan ketua KPK.
 

Back to top button