Kanal

Bea Cukai Sampaikan Ketentuan Cukai Ini ke Masyarakat Jateng

Sasar seluruh lapisan masyarakat, Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai di beberapa wilayah Jawa Tengah. Sosialisasi ini juga dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa sosialisasi ini adalah wujud pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. “Sosialisasi kita kemas ke dalam berbagai kegiatan, mulai dari talkshow radio hingga penyelenggaraan festival kuliner.”

Sebanyak 180 mahasiswa PoIiteknik Banjarnegara (Polibara) mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang digelar Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab. Banjarnegara (1/8/2023).

Acara ini diselenggarakan bertujuan memberikan edukasi tentang ketentuan cukai guna menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, utamanya hasil tembakau (HT) atau rokok yang semakin sering dijumpai di tengah masyarakat luas.

Sebelumnya (21/7/2023), dalam upaya yang sama Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banjarnegara juga senantiasa berkolaborasi dalam menggelar talkshow di Radio Dian Swara Purwokerto. Dalam talkshow ini, Bea Cukai Purwokerto memaparkan tentang pengertian cukai, alasan suatu barang dikenakan cukai, jenis BKC, ciri-ciri rokok ilegal, hingga penjelasan tentang penggunaan DBH CHT.

“Hal ini penting untuk dilakukan untuk mengawal penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari BKC yang tidak memiliki standar kualitas yang jelas,” tegas Encep.

Dikemas dalam acara yang berbeda, Bea Cukai Cilacap bersama Pemkab Kebumen untuk memberikan edukasi terkait gempur rokok ilegal dalam bentuk festival kuliner (01/08). Tidak hanya stan kuliner, festival ini juga diisi dengan berbagai lomba dan pertunjukan bagi masyarakat.

“Ya, sosialisasi ini sangat menarik, digelar di pesisir sungai Sendangdalem, Padureso, Kebumen dengan tajuk Festival Kuliner Kalisat 2023,” ujar Encep.

Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan untuk mengajak masyarakat menolak beredarnya rokok ilegal. Pemkab. Kebumen, Bea Cukai Cilacap dan masyarakat pun menyampaikan ikrar berantas rokok ilegal dan bersama-sama mendukung pemberantasan rokok ilegal di sekitarnya.

“Laporkan kepada kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225 apabila menjumpai indikasi peredaran rokok ilegal!”

Back to top button