Kanal

Bea Cukai Koordinasikan Pemanfaatan DBH CHT dengan Pemda

Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN untuk dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan tembakau. 

Pengelolaan dan pemanfaatan DBH CHT ini menjadi wewenang pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun, untuk mendukung pemanfaatan DBH CHT di bidang hukum, Bea Cukai, sebagai instansi yang bertugas menegakkan hukum di bidang cukai secara aktif berkoordinasi dengan pemda.

“Seperti yang terlaksana di Jakarta, Badung, dan Bogor, pada akhir Oktober 2023. Unit-unit vertikal Bea Cukai di tiga kota tersebut mengoordinasikan alokasi anggaran dan kegiatan DBH CHT bidang penegakan hukum tahun anggaran 2024,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Selasa (07/11/2023).

Di Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta hadiri rapat koordinasi pemanfaatan DBHCHT Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2024, pada 26-27 Oktober 2023 di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat. 

Bersama Sekretariat DBH CHT Pemprov Jabar, perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kanwil Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat membahas perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pemanfaatan DHB CHT di bidang penegakan hukum untuk Provinsi Jawa Barat.

“Di bidang penegakan hukum, kami akan lebih fokus dalam upaya mengurangi barang kena cukai hasil tembakau ilegal melalui operasi pemberantasan BKC hasil tembakau ilegal,” lanjut Encep.

Dalam rapat tersebut, Bea Cukai juga mendapat apresiasi dari Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat atas kolaborasi yang telah terjalin baik dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat selama ini. 

Encep pun berharap sinergi Bea Cukai dalam penegakan hukum rokok ilegal dapat terus berjalan baik dan kepedulian masyarakat dalam ikut memberantas rokok ilegal semakin meningkat.

Koordinasi juga terjalin baik antara Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT (Bali Nusra) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB. 

Pada tanggal 31 Oktober 2023, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menerima kunjungan Kasat Pol PP NTB, Subhan Hasan yang menyampaikan laporan triwulanan atas kegiatan pemberantasan BKC ilegal wilayah NTB.

Kedua pihak juga membahas strategi penguatan pemberantasan BKC ilegal dan penambahan anggota Satgas DBH CHT dengan melibatkan Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya. 

“Kegiatan ini merupakan bentuk pemanfaatan DBH CHT bidang penegakan hukum dalam bentuk kolaborasi kinerja koordinasi, sosialisasi, dan operasi pasar bersama. Melalui kegiatan ini juga, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra menegaskan dukungannya kepada jajaran Satpol PP dalam menekan dan memberantas peredaran BKC ilegal,” ungkap Encep.

Koordinasi pemanfaatan DBH CHT antara Bea Cukai dan pemda juga hadir dalam bentuk kegiatan training of trainer (ToT), seperti yang diselenggarakan Bea Cukai Bogor untuk mempertajam pengetahuan Satpol PP Kota Sukabumi akan program gempur rokok ilegal. 

“Dalam rangka meningkatkan pemahaman anggota Satpol PP Kota Sukabumi terkait rokok ilegal dan tata cara identifikasinya, Bea Cukai Bogor hadir sebagai narasumber dalam acara ToT Pemberantasan Rokok Ilegal, pada tanggal 24 Oktober 2023 di Bogor,” jelas Encep.

Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pejabat dan pegawai Satpol PP Kota Sukabumi dan pejabat Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji. 

Mereka mendapatkan materi tugas dan fungsi Bea Cukai, peran cukai dalam mendukung APBN, ketentuan cukai dan ciri rokok ilegal, serta cara identifikasi rokok dan pita cukai ilegal. Encep berharap ToT Pemberantasan Rokok Ilegal ini dapat memberikan bekal yang cukup bagi Satpol PP untuk turun ke lapangan dan menumpas peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi bersama dengan Bea Cukai Bogor.

“Kordinasi antara Bea Cukai dan pemda, khususnya Satpol PP, diharapkan dapat mempererat hubungan kedua pihak. Kami juga berharap sinergi baik ini dapat terus terjalin dan kedua pihak dapat memerangi peredaran rokok ilegal di berbagai daerah bersama,” pungkas Encep.

Back to top button