News

Bawaslu Nonaktifkan Komisioner yang Terjaring OTT di Medan

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty menyatakan pihaknya telah menonaktifkan sementara para komisioner Bawaslu Kota Medan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara, sebab sesuai dengan pasal 135 ayat 1 dan 2, pemberhentian tidak hormat dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Lolly, saat dikonfirmasi, Jum’at (17/11/2023).

Lolly menjelaskan pihaknya belum bisa memberhentikan yang bersangkutan secara tidak hormat karena belum ada ketentuan hukum. Sebab, di satu sisi Bawaslu juga melihat asas praduga tak bersalah.

Ia menegaskan pihaknya juga akan mengawal perkara ini hingga tuntas. “Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-sebenarnya,” jelas dia.

Sebelumnya, Bawaslu buka suara atas tertangkapnya Komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif (caleg). Bawaslu mendukung para komisionernya di Medan untuk diproses hukum lantaran mencoreng kelembagaan penyelenggara pemilu.

Sebagai informasi, Polda Sumut melakukan OTT terhadap komisioner Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan (32 tahun) di sebuah hotel di Kota Medan, Selasa (14/11/2023) malam. Polisi turut menciduk dua warga berinisial FH (29) dan IG (25).

Mereka bertiga ditangkap saat sedang serah terima uang yang diduga merupakan pemerasan terhadap seorang caleg DPRD Kota Medan. Kasus itu terungkap karena korban membuat laporan ke polisi.

Back to top button