News

TPDI: Kejagung Seperti Pengacara Menpora Dito

Kejaksaan Agung dinilai tak serius menuntaskan perkara dugaan percobaan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo, khususnya mengenai keterlibatan Menpora Dito Ariotedjo.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menyatakan sejak awal Kejagung seperti berusaha melindungi dugaan keterlibataan Dito.

Komentar Petrus merujuk pada pernyataan Direktur Penyidikan Dirdik Kejagung, Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana setelah memeriksa Dito. Saat itu, keduanya kompak meyebut uang Rp27 miliar yang diduga diterima Dito bukan bersumber dari uang korupsi Menara BTS Kominfo kerena tempus delitici dalam perkara itu berbeda.

“Sikap dan pernyataan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus pada Jampidsus, Kuntadi dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, memancing kecurigaan publik tentang praktek penyidikan perkara korupsi yang bertujuan melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya, diawali dari upaya untuk melindungi Dito Ariotedjo,” ujar Petrus melalui keterangannya yang diterima Inilah.com, Selasa (8/8/2023).

Petrus menilai, pernyataan Jampidsus soal peran Dito seolah-olah seperti seorang pengacara ketimbang menjadi penegak hukum, lantaran turut memberikan klarifikasi mengenai ketidak terlibatan Dito diperkara menghalangi penyidikan BTS.

“Di tengah penyelidikan perkara “obstruction of justice” yang baru dimulai, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Jampidsus, Kuntadi seolah-olah menjadi Pengacara untuk DA dan penerima lain yang belum disentuh,” kata Petrus

Salah satu ucapan Kuntadi yang diingat Petrus yakni soal uang Rp27 miliar yang diduga diterima Dito bukan bersumber dari uang korupsi proyek BTS Kominfo.

“Pernyataan dan sikap Kuntadi dan Ketut Sumedana memcurigakan dan terbaca sebagai bertujuan untuk melindungi tokoh-tokoh politik yang disebut-sebut bermain dalam menikmati uang korupsi Menara BTS 4G,” kata Petrus

Untuk diketahui, Uang itu disebar Irwan atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

“Bahwa dapat saya jelaskan seluruh penerimaan uang tersebut tidak ada yang saya nikmati, namun atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI digunakan untuk keperluan sebagai berikut,” kata Irwan dalam penggalan BAP-nya.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 – Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus – Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November – Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni – Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Back to top button