News

Bawaslu dan KPAI Teken MoU, Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024

Anak kerap disalahgunakan atau dieksploitasi dalam kegiatan kampanye saat pemilu. Untuk mencegah itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepahaman pencegahan eksploitasi anak di Pemilu 2024.

Dengan adanya kesepakatan ini, Ketua KPAI, Maryati Sholihah berharap tidak ada lagi pelanggaran hak anak pada gelaran pesta demokrasi. Maryati mengatakan eksploitasi anak dalam pemilu berbahaya. Menurutnya, anak-anak rentan mengalami kekerasan di tengah proses pemilu.

Selain kekerasan, sambung dia, anak juga rentan terekspos dengan materi politik yang tak sesuai dan merusak perkembangan emosi serta mental. Adanya propaganda negatif, seruan dan hasutan bisa menghambat tumbuh kembang anak.

“Karena penyalahgunaan dan eksploitasi anak dalam konteks politik akan membahayakan tumbuh kembang anak dan mengancam masa depan anak,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan berdasarkan catatan KPAI, ada 248 kasus yang melakukan penyalahgunaan anak dalam rangkaian Pemilu 2014 lalu. Sementara, ada 80 kasus di Pemilu 2019.

“Pada tahun 2014 bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik sebanyak 248 kasus oleh 12 partai politik nasional. Sementara pelanggaran oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2019 terdapat kurang lebih 80 kasus, antara lain anak dibawa dalam kampanye terbuka maupun terbatas oleh partai politik atau orang tua yang hadir dalam kampanye tersebut dan kematian dua anak korban aksi massa yang rusuh karena kekecewaan terhadap hasil Pilpres tahun 2019 di Jakarta, serta satu korban jiwa di Pontianak,” ujar Maryati.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, sambung dia, KPAI dan Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan intensif. Dia menyebut KPAI dan Bawaslu berkomitmen menyediakan layanan penanganan kasus pelibatan anak.

Back to top button