Market

Audit BPK Temukan Masalah PNBP di Kementerian Siti Nurbaya dan Arifin Tasrif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dua kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar serta Arifin Tasrif.

Disampaikan anggota IV BPK, Haerul Saleh, tata kelola di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), ada masalah. Tidak hanya urusan PNBP namun soal pencatatan piutang, amburadul.

“Pada KLHK, hal yang menjadi penekanan adalah potensi pendapatan kehutanan atas kegiatan di kawasan hutan yang belum dapat diperoleh, yaitu salah satunya kegiatan pertambangan seluas 841,79 ribu hektare. Sedangkan untuk Kementerian ESDM terkait PNBP Royalti dan penjualan hasil tambang (PHT) atas transaksi penjualan mineral dan batubara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020,” kata Haerul di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Pernyataan ini, disampaikan Haerul saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) terhadap dua kementerian tersebut di kantor KLHK, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Menimbang KLHK dan Kementerian ESDM memberikan sumbangsih PNBP yang signifikan, lanjutnya, maka pengelolaan PNBP dan piutang menjadi salah satu fokus utama dalam pemeriksaan LK.

“Kami juga berharap Kementerian LHK dan Kementerian ESDM dapat bersinergi untuk berbagi data melalui sistem informasi dalam rangka peningkatan tata kelola PNBP, serta bersinergi terkait pemulihan lingkungan dan reklamasi tambang,” ungkap Haerul.

Dia menerangkan, pemeriksaan atas LK KLHK dan Kementerian ESDM merupakan tugas konstitusional BPK yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LK berdasarkan pada kesesuaian LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam LK, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

”Pemeriksaan tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Namun, jika ditemukan maka harus diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ucapnya.

Back to top button