News

Gara-gara Candaan di Grup WhatsApp, Pria di Tambora Dikeroyok Dua Temannya

Seorang pria bernama Maeliansyah (37) warga Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjadi korban pengeroyokan di Jalan Pintu Kecil, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (25/6/2023) pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan pengeroyokan itu bermula lantaran tersinggung dengan candaan di grup WhatsApp.

“Tersangka berinisial RA alias Yuda (28) asal Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah pekerjaan buruh bangunan bersama rekannya melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap temannya sendiri,” ujar Putra dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

Diketahui, antara korban Maeliansyah dan pelaku RA keduanya saling kenal. Rupanya, mereka adalah teman akrab. “Mereka kenal dan sering nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat,” katanya.

Lantaran sering nongkrong kemudian korban dan pelaku membuat grup WhatsApp dengan nama ‘menambah saudara’. Namun, para anggota grup tersinggung dengan kalimat yang dikirim oleh korban. “Korban menulis kalimat ‘semua ladies gacor bekas saya semua dan ladies gacor itu kedaluwarsa semua’,” ucapnya.

Putra mengatakan dari pernyataan korban, pesan itu hanya bercanda namun para anggota grup tidak terima. Pelaku Yuda kemudian tersinggung dan melalukan pemukulan terhadap korban. Tak hanya Yuda, Dedi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) juga melakukan kekerasan.

“Pelaku RA alias Yuda (28) melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali,” tutur Putra.

Lebih lanjut, Purba mengatakan pelaku tidak terima karena pesan yang dikirim oleh korban ditujukan kepada perempuan yang masih dikenal para pelaku. Akhirnya, pelaku meminta korban untuk bertemu. Dalam pertemuan itu kemudian korban diajak ke tempat yang sepi dan gelap untuk dipukuli. Setelah dipukuli para pelaku melarikan diri.

“Mereka bertemu di kawasan kota tua menanyakan apa maksud chat di WhatsApp grup. Korban menderita luka memar pada wajah sebelah kiri, luka memar kelopak nata dan kaki kiri,” tambah dia.

Pelaku, Yuda sudah ditangkap polisi di kontrakannya di kawasan Cengkareng, Minggu (25/6/2023) pukul 07.00 WIB. Sedangkan, Dedi saat ini masih menjadi buronan. Atas perbuatannya Yuda terancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Back to top button