News

Sebanyak 93 Pegawai KPK Bakal Disidang Etik, Kasusnya Tak Hanya Terkait Pungli


Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang kode etik. Namun, tidak semuanya terkait dugaan penerimaan uang dari pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Mungkin anda suka

“Macam-macam kan, bukan hanya menerima, sebagai pimpinan, misalnya, tidak bisa melakukan pembinaan, kan etik macam-macam,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Albertina menjelaskan, ada berbagai tingkatan dugaan pelanggaran kode etik yang membuat pegawai KPK harus disidang oleh Dewas KPK.

“Diduga terlibat dalam arti etik, etik pasal mana nanti kan akan kita lihat lagi, etik kan banyak,” ujarnya.

Mantan hakim tersebut mengatakan sidang etik tersebut akan digelar bulan ini, namun belum bisa menyampaikan kapan tanggal pastinya.

Lebih jauh, Albertina menjelaskan, fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

“Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik kami lihat integritas-nya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik,” ujarnya.

Dia juga membeberkan, pegawai yang akan disidang kode etik mencapai 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2023).

Albertina memaparkan, pungli tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK. Adapun sejumlah bentuk pungli berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

“Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Dan ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya,” tutur Albertina.

Ia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu.

Back to top button