News

Asas Persamaan, PPP Inginkan Nomor Urut Parpol Diundi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal menetapkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu ini (14/12/2022). Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan penentuan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 melalui mekanisme pengundian.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyebut paling tidak hak asas persamaan sebagai peserta terpenuhi. “Baik partai lama maupun partai baru,” ujar Arsul di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Selanjutnya Arsul menerangkan kecenderungan dari PPP lebih berharap nomor urut tersebut diundi. Tetapi kata dia, jika mayoritas partai tidak menginginkan diundi, PPP tidak mempersoalkannya.

Hal itu disampaikan Arsul saat ditanyakan terkait ketentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 Desember 2022.

Perppu tersebut salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Back to top button