News

PN Depok Hukum Terdakwa Kasus Babi Ngepet 4 Tahun Penjara

AI, terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Depok, Jawa Barat divonis 4 tahun penjara.

“Mengadili, satu menyatakan Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat, di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (6/12/2021).

Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim selama 4 tahun,” ujar Hakim.

Hal yang memberatkan dalam vonis ini, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan membuat keonaran di tengah masyarakat, serta terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk warga.

Adapun hal yang meringankan terdakwa yaitu belum pernah dihukum.

Menanggapi putusan itu, AI mengaku menerima vonis 4 tahun penjara.

“Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan,” kata AI.

Pihak jaksa diketahui juga tidak mengajukan banding.

Back to top button