News

Anggota DPRD Jabar Kecam Sikap Walkot Sukabumi Soal Larangan Salat Idul Fitri

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Enjang Tedi mengecam sikap Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi yang tidak memberikan izin penggunaan Lapangan Merdeka sebagai tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H.

Enjang menganggap sikap tersebut seolah menunjukkan Regimentasi Agama atau standarisasi pemahaman agama oleh pemerintah kota.

“Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?,” kata Enjang dalam keterangannya kepada Inilah.com, Senin (17/4/2023).

Menurut Enjang, keputusan tersebut tidak masuk akal dan terkesan tak etis. Mengingat ada semacam upaya membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan salat Idul Fitri.

“Saya meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah karena memang demikianlah tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing,” ujar Enjang.

Enjang pun lantas menyoroti surat Wali Kota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan Salat Ied di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dengan catatan pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.

Enjang meminta wali kota mencabut surat penolakan tersebut dan mengizinkan lapangan Merdeka digunakan tempat pelaksanaan sholat idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023.

“Tadi saya sudah dengar di beberapa media katanya Pemkot sudah bertemu dengan perwakilan PP Muhammadiyah di Sukabumi. Dan telah memperbolehkan terselenggaranya Salat Id di Lapangan Merdeka. Semoga saja itu benar,” tandas Enjang.

Lebih jauh, Enjang berharap polemik yang membuat geger publik ini tak lagi menjadi persoalan di daerah-daerah lainnya. Ia juga meminta agar Pemerintah Daerah khususnya Ibu Kota Sukabumi dapat memetik pelajaran dari problem tersebut.

“Pemerintah pusat kan sudah jelas silahkan pemerintah daerah fasilitasi masyarakat yang beribadah Salat Id di hari Jumat tanggal 21 atau pun Sabtu di tanggal 22. Tinggal Pemerintah Kota yang bijak mengambil keputusan bukan justru melakukan pelarangan terhadap salah satunya,” tegas dia.

Back to top button