Market

Anggaran Perbaikan Jalan Sulit Keluar, Sri Mulyani Dituding Biang Kerok

Meski Presiden Jokowi sudah meluncurkan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, realisasinya masih nol. Usut punya usut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani biang keroknya.

Kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat, Irwan, pencairan dana perbaikan jalan di daerah yang diajukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), mandek di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Alhasil. ya itu tadi, perbaikan jalan di daerah, tak jalan-jalan.

“Inpres ini ramai karena cawe-cawe Sri Mulyani. Gini nih kalau urus hal teknis. Kalau uangnya sudah ada, ya serahkan saja ke PUPR. Begini nih kalau cawe-cawe,” tegas Irwan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi V DPR, Lasarus bahwa realisasi perbaikan jalanan rusak di daerah, menjadi nol besar. Lantaran, Lapangan Banteng kerjanya lamban. “Kita dorong pembahasannya dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR. Agar Bu Sri Mulyani sadar akan pentingnya dana untuk perbaikan jalan,” tandas politikus PDI Perjuangan itu.

Dia menegaskan, Sri Mulyani sebagai pemegang kunci brangkas negara, punya peran penting untuk mengeksekusi Inpres 3/2023. “Titip di Badan Anggaran (Banggar) disampaikan supaya Kemenkeu memperhatikan hal ini. Dipertegas juga skenario pemerintah terkait jalan daerah ini apa,” tegas Lasarus.

“Atau tunggu Presiden (Jokowi) keliling? Siapa yang kuat undang Presiden, itu daerah yang dapat banyak. Berkelahi lah kita undang Presiden. Apakah begitu kita urus negara ini? Fair-fairan saja ini,” imbuhnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Hedy Rahadian mengatakan, usulan anggaran perbaikan jalan se-Indonesia, tahap I dari pihaknya mencapai Rp14,64 triliun. Alih-alih usulan disetujui dan dananya langsung cair, Sri Mulyani malah melakukan penahapan.

Hedy mengklaim, penahapan dilakukan Kemenkeu sebesar Rp7,44 triliun. Angka tersebut sedang dipertimbangkan Sri Mulyani untuk dicairkan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

“Usulan tahap I ini dari hasil pertimbangan Kemenkeu yang diproses saat ini untuk proses revisi DIPA. Ini untuk peningkatan jalan dan jembatan dengan lokus pada pemerintah daerah (pemda) kapasitas rendah dan sangat rendah, sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) tentang kapasitas fiskal daerah,” tutur Hedy.

Back to top button