Market

Anak Buah Menkeu Yakin Kenaikan Gaji ASN di 2024 Tidak Picu Inflasi

Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen di 2024, diyakini Kementerian Keuangan tidak akan memicu inflasi pada tahun depan.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, perhitungan inflasi sebesar 2,8 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 telah mempertimbangkan kenaikan gaji ASN.

“Kenaikan gaji ASN tidak bikin inflasi, sudah masuk semua dalam perhitungan inflasi 2,8 persen pada RAPBN 2024,” kata Febrio saat ditemui usai kegiatan Seminar on Energy Transition Mechanism: ASEAN Country Updates di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Dalam RAPBN 2024, kenaikan gaji ASN/TNI/Polri, yakni sebesar 8 persen untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri dan 12 persen untuk pensiunan.

Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI/POLRI dan pensiunan sebesar Rp52 triliun di tahun 2024.

Secara rinci, untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen pihaknya menganggarkan Rp17 triliun. Sedangkan ASN daerah dianggarkan sebesar Rp25 triliun.

Secara tahunan, inflasi tercatat sebesar 3,52% (yoy), telah kembali dalam rentang target sasaran tahun 2023 yakni 3%±1%.

Sementara laju inflasi Indonesia terus melanjutkan tren penurunan hingga akhir semester I tahun 2023. Inflasi bulan Juni 2023 tercatat 3,5 persen (year on year/yoy), menurun dari bulan Mei yang sebesar 4,0 persen (yoy).

Saat itu, Febrio Kacaribu mengungkapkan semua komponen pembentuk inflasi menunjukkan tren penurunan. Inflasi inti tercatat 2,6 persen (yoy), relatif stabil dibandingkan bulan Mei yang sebesar 2,7 persen (yoy). Untuk inflasi harga diatur pemerintah atau administered price melanjutkan tren menurun, meskipun masih berada pada level yang cukup tinggi yaitu 9,2 persen (yoy).

Kepastian kenaikan gaji ASN di 2024 setelah Presiden Joko Widodo, dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8). Kenaikan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat.

Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.

Back to top button