Market

Alasan Investasi, Apindo Dukung Putusan Kasus Migor

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Haposan Siallagan meminta seluruh pihak konsisten menjaring investasi. Kepastian hukum di sektor bisnis, perlu dijunjung tinggi. Termasuk putusan kasus korupsi minyak goreng (migor) harus dihormati semua pihak.

Dikutip Jumat (6/1/2023), Haposan mencontohkan kasus minyak goreng yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Putusan tersebut memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.

Dia pun sempat mengkritisi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang terkesan tidak pro investasi. “Tuntutan tersebut dikhawatirkan mengganggu investasi serta membuat para investor dan calon investor ketakutan menjalankan usaha atau menanamkan investasi di Indonesia,” kata Haposan.

Praktisi hukum Hotman Sitorus menyatakan, putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) bahan baku minyak goreng (CPO), tentunya punya landasan hukum yang kuat.

“Sulit menyebut ada korupsi. Putusan ini mencerminkan hal itu. Meskipun dinyatakan terbukti bersalah. Namun dari hukumannya yang minimal dapat dimaknai hakim tidak punya cukup keberanian untuk menyatakan tidak terbukti,” kata Hotman.

Menurut Hotman, korupsi harus memiliki tiga unsur. Yakni, pebuatan melawan hukum, kerugian negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tanpa ada pebuatan melawan hukum, tanpa ada kerugian keuangan negara, dan tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi.

“Dalam kasus ini jelas unsur korupsi adalah ada perbuatan melawan hukum tidak dapat dibuktikan. Kemudian unsur merugikan keuangan negara tidak terpenuhi, tidak ada kerugian keuangan negara, justru swasta yang rugi alias tekor. Apalagi merugikan perekonomian negara, BLT itu program pemerintah. Masak program pemerintah dianggap korupsi,” tegas Hotman.

Hotman sepakat dengan majelis hakim yang mementahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut telah terjadi kerugian perekonomian negara dalam perkara ekspor CPO, senilai Rp10,9 triliun.  “Hakim menilai kerugian perekonomian negara dalam kasus ekspor CPO senilai Rp 10,9 triliun tersebut tak terbukti,” kata Hotman.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari. Stanley Ma. Serta denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.

Vonis yang sama dijatuhkan kepada GM bagian General Affair PT Musim Mas Pierre, Togar Sitanggang, dan Mantan Anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Sedangkan komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis penjara 1,5 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terberat adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana. Indra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan dua bulan.

Back to top button