News

Ahli Balistik Temukan Serpihan Peluru di Jaringan Otak Jenazah Brigadir J

Rabu, 14 Des 2022 – 15:26 WIB

Sidang kasus Sambo.

Sidang lanjutan untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), menghadirkan saksi ahli. (Foto: Inilah.com/ Safariansah)

Ahli Balistik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Arif Sumirat mendapat temuan serpihan peluru yang bersarang di jaringan otak jenazah Brigadir J tidak dapat diidentifikasi berasal dari senjata Glock17 maupun HS. Sebab, serpihan peluru berbentuk sangat kecil, sehingga hanya bisa disimpulkan bahwa serpihan tersebut berasal dari peluru berkaliber 9 milimeter.

Hal ini diungkap Arif saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan untuk lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

“Serpihan peluru pertama dari jaringan otak, ada jaket anak peluru dan timbal bentuknya kecil sekali, yang satu lagi dari pipi,” kata Arif.

“Untuk serpihan kita tidak bisa membedakan antara Glock atau HS. Tapi kita bisa simpulkan itu kaliber 9 milimeter,” lanjut dia.

Menurut Arif, temuannya didasarkan pada hasil autopsi jenazah Brigadir J yang diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang memuat adanya 1 anak peluru dan 3 serpihan peluru pada jenazah.

“Untuk serpihan tidak bisa kita bandingkan, bentuknya sangat kecil karena tidak ada garis-garis kecil. Yang bisa kita bandingkan, satu anak peluru yang kita temukan di punggung. Kita bandingkan dengan Glock17 dan itu identik,” tuturnya.

Sementara, Arif membeberkan serpihan peluru yang terdapat pada jaringan otak Brigadir J tak menunjukkan tanda bagian proyektil peluru berkaliber 9 milimeter dari Glock17 atau peluru berkaliber 45 milimeter dari HS. Terlebih, bentuk proyektil peluru Glock dan HS memiliki perbedaan secara tekstur.

“Tidak bisa karena bentuknya kecil sekali. Kita tentukan dari galangan dan dataran yang terbentuk dari proyektil peluru. Itu berbeda, peluru glock berbentuk poligonal cuma tak terbentuk batasannya, tak terbentuk sudut. Untuk HS konvensional terbentuk galangan dan dataran. Jadi tidak bisa diidentifikasi,” ungkap dia.

“Itu bentuknya serpihan yang mulia, jadi tidak bisa melihat itu poligonal (Glock17) atau konvensional (HS). Kita tidak bisa melihat berasal dari senjata mana, tidak terbentuk dataran dan galangan. Di tubuh korban tidak terlihat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Arif menunjukkan alat peraga peluru senjata HS di muka persidangan dan menjelaskan bahwa proyektil peluru dari senjata HS memiliki bentuk yang konvensional.

Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan kasus Brigadir J mengagendakan pemeriksaan saksi ahli untuk lima terdakwa sekaligus yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022). Sidang lanjutan menghadirkan enam orang saksi yang terdiri dari saksi ahli di bidang DNA, sidik jari, balistik hingga digital forensik.

Namun, khusus untuk pemeriksaan empat saksi ahli DNA dan digital forensik, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memutuskan menggelar sidang secara tertutup karena berpotensi mengganggu keamanan umum masyarakat.

Sedangkan, dua saksi lainnya yakni Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid dan ahli balistik Arif Sumirat diperiksa lebih awal dengan format sidang secara terbuka.

Back to top button