Market

Abaikan Hak Pekerja, Peleburan PTPN Jadi Holding Perkebunan Nusantara

Menggabungkan banyak perusahaan menjadi sebuah holding bukan perkara mudah. Namun hak-hak pekerja tidak boleh dilalaikan manajemen. Demikian juga proses pembentukan holding semua PTPN yang menyatu menjadi holding Perkebunan Nusantara.

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menerima keluhan banyak keluhan dari para pekerja anak usaha PTPN yang dilebur merasakan hak ketenagakerjaannya diduga tidak dibayarkan selama setahun terakhir.

“Kami sudah mengkonfirmasi kepada anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur dan membenarkan kondisi pekerja anak perusahaan PTPN tersebut yang tak lagi dibayarkan hak-haknya selama setahun belakangan,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Rabu (26/7/2023).

Menurut keterangan anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur, yang dihimpun CERI, bukan hanya tagihan vendor, SHT, PMK, Cuti Panjang Karyawan sudah mulai tertunda hampir setahun.

“Santunan Hari Tua (SHT), Penghargaan Masa Kerja (PMK) atau Penghargaan Masa Pengabdian (PMP), setelah spin off menjadi PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), karena pabrik gulanya semua diambil alih SGN, sehingga masing-masing PTPN kesulitan memenuhi pembayaran hak karyawan dimaksud,” ungkap anggota serikat buruh itu kepada CERI.

Disebutkan lagi, semua PTPN yang menjadi sub holding menjadi PT SGN, PT Buma Cima Nusantara dan mulai dari PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI hingga PTPN XII.

Lebih lanjut anggota serikat buruh PTPN Jawa Timur itu mengatakan merasa kasihan atas nasib karyawan PTPN sekarang. Sedangkan PTPN asal yang nonpabrik gula, dilebur menjadi sub holding Palm Co atau Supporting Co atau AM Co. Jadi karyawan akan kesulitan bila minta SHT dan hak yang lain saat sudah pensiun.

“Sedangkan PT SGN, hanya akan membayar sebatas yang menjadi kewajibannya sejak menjadi karyawan SGN, ini yang menjadi resah karyawan,” lanjut anggota serikat buruh itu.

Ada hal yang sangat mengkhawatirkan juga, lanjutnya, semua hak karyawan mulai dari SHT, PMK dan lain-lain, itu diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antar Serikat Pekerja dengan Pengusaha atau PTPN asal, per tanggal 27 Juli 2023 PTPN asal akan bubar menggabung menjadi Subholding Sugar Co atau Asset &Management.Co, sehingga karyawan akan kehilangan jejak atau bisa sulit menagih haknya.

Tetapi pembentukan Subholding Palm Co yang terdiri dari PTPN III dan PTPN IV masih dalam proses. Sementara, Subholding Suporting Co atau AM.co terdiri PTPN yang mengelola Kopi, Karet dan Tanaman keras lainnya, berasal dari PTPN 1, PTPN II, PTPN V, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PT XI dan PT Industri Gula Glenmore.

Back to top button