Market

Pertashop, Pengamat Sebut Cara Rakyat Bisnis BBM Secara Legal

Program Pertashop harus dilanjutkan karena lewat program tersebut, masyarakat bisa turut menjual bahan bakar minyak (BBM) secara legal.

Demikian mengutip pernyataan pengamat energi, Hanifa Sutrisna seperti dikutip melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/7/2023). “(Ya, harus dilanjutkan) jangan di hilangkan, karena pengusaha sudah berinvestasi. Apalagi melalui Pertashop, sebenarnya masyarakat berusaha melegalkan usaha mereka agar bisa menjual BBM di daerah dan pelosok,” katanya.

Sebagai program kemitraan Pertamina, lanjutnya, Pertashop memang legal karena menjadi lembaga penyalur resmi sekaligus kepanjangan tangan Pertamina yang menjangkau langsung ke masyarakat.

Program tersebut, tambahnya, juga cerminan komitmen Pertamina soal pemerataan distribusi energi, selain aspek kualitas dan safety yang terjaga.

Oleh karena itu menurut Hanifa kehadiran Pertashop dapat menggerakkan ekonomi di pedesaan dan pelosok di seluruh Indonesia, sebab sebagai wujud kehadiran Pertamina untuk negeri, keberadaan Pertashop bisa mendekatkan masyarakat dengan akses energi.

Melalui Pertashop, lanjutnya, masyarakat bisa mendapatkan BBM dengan harga standar dengan lokasi yang terjangkau.

“Jadi, sangat bisa menggerakkan ekonomi. Masyarakat perikanan pernah mengenal istilah, berapapun harga BBM akan mereka bayar ketika ikan masuk,” katanya.

Sama halnya dengan masyarakat penebang kayu, tambahnya, ketika mereka membutuhkan BBM tapi tidak tidak ada, maka berapa pun harganya akan dibeli.

“Sekarang kesempatan masyarakat di pelosok tersebut untuk mendapatkan BBM sangat luas dengan adanya Pertashop,” ujarnya.

Untuk itulah Hanifa berharap, ke depan ada perbaikan sistem sehingga program Pertashop bisa dilanjutkan dan diperluas, misalnya, dengan memberi insentif kepada pihak pengusaha.

Back to top button