News

605.959 Bidang Tanah di Bogor Tak Kantongi Sertifikat

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan sebanyak 605.959 bidang tanah di Kabupaten Bogor, tidak memiliki sertifikat. Atau belum terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Masih tersisa 605.959 bidang tanah di Kabupaten Bogor belum terdaftar,” kata Ade Yasin, Rabu (16/2/2022).

Dalam kurun waktu 2017-2021, dari sekitar 2.000.000 bidang tanah di Kabupaten Bogor, sebanyak 1.394.041 bidang tanah di antaranya telah terdaftar dalam program PTSL. Sementara 306.594 bidang lain sertifikatnya telah terbit.

Dengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan tersebut, lanjutnya, maka perlu dilakukan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintahan dan perbaikan pelayanan publik, termasuk lembaga vertikal seperti di BPN.

Perbaikan itu dapat dilakukan dengan menata dan memperkuat organisasi, tata laksana, manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, hingga pola pikir.

Ade mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendukung penuh upaya BPN Kabupaten Bogor dalam mewujudkan zona integritas WBM dan WBBM, seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

“Pencanangan pembangunan zona integritas ini harus menambah semangat dan motivasi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, agar semakin prima melayani masyarakat. Dan tentunya harus berkomitmen dan memiliki mindset yang seirama, agar pembangunan zona integritas ini dapat berhasil,” ucapnya.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button