News

Hakim Tipikor Bandung Vonis Ade Yasin Lebihi Tuntutan Jaksa

Majelis Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara kepada eks Bupati Bogor, Ade Yasin, dalam sidang yang digelar, Jumat (23/9/2022). Vonis tersebut melebihi tuntutan jaksa yang menuntut 3 tahun penjara kepada politisi PPP itu. Peristiwa ini jarang terjadi dan sikap majelis yang diketuai Hera Kartaningsih layak diapresiasi.

Selain menjatuhkan vonis pidana badan, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik adik dari mantan Bupati Bogor dua periode, Rahmat Yasin, selama 5 tahun dan dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Ade Yasin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap auditor BPK Jabar untuk mendapatkan opini wajar tanpa kecualian (WTP).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah,” ujar Hera saat membacakan putusan di PN Bandung, Jumat (23/9/2022).

Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai Bupati Bogor, sebagai Bupati Bogor harus beri suri teladan yang baik tentang korupsi,” ujar ketua majelis.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut majelis menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Mendengar vonis tersebut, Ade Yasin serta kuasa hukumnya mengajukan banding.

“Banding-banding,” kata Ade Yasin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button