News

230 Korban Robot Trading Net89 Laporkan Atta Halilintar Cs ke Bareskrim

Korban kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89 melaporkan sejumlah artis yang diduga terlibat dalam kasus tersebut salah satunya Youtuber Atta Halilintar.

Sebanyak 230 korban hari ini membuat laporan kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Pihak yang korban laporkan adalah publik figur yang dugaannya ikut mempromosikan robot trading tersebut. Mereka yang dilaporkan antara lain, Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.

“Kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” kata kuasa hukum 230 korban, M Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan, ada sekitar 134 orang yang pihaknya laporkan dalam kasus ini. Mereka yang dilaporkan antara lain lima orang publik figur, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leadernya, dan 51 orang exchanger.

Menurutnya, lima publik figur ini dugaannya ikut menerima keuntungan baik dari hasil lelang maupun hasil promosi.

“Atta Halilintar diduga lelang bandananya Rp2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten. Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU Pasal 5,” ungkap Zainul.

Untuk Mario Teguh diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. Dia diduga turut mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89.

Sementara Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa dugaannya juga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik, misalnya zoom meeting.

Zainul menjelaskan, akibat penipuan dan penggelapan robot trading ini, sebanyak 230 korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah.

“Para korban mengalami kerugian dengan total sebesar Rp28.020.251.432,” ucap Zainul.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

Korban melaporkan mereka dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Back to top button