Ototekno

Menkominfo Budi Arie: UU ITE Harus Bebas dari Pasal Karet

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tentu pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam Revisi UU ITE, perlu diperjalan agar tidak simpang siur di publik.

Mungkin anda suka

“UU ITE harus jelas dan tidak boleh abu-abu,” tegas Budi Arie di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Menurutnya, keberadaan pasal-pasal yang multitafsir dalam UU ITE selama ini menjadi sumber simpang siur di kalangan publik, yang perlu segera diatasi.

Dalam konteks yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, telah menyepakati Revisi UU ITE yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini didukung oleh semua fraksi Komisi I DPR, Kemenkominfo, dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah.

“Perubahan atas UU ITE akan dibawa ke pembahasan tingkat II di paripurna DPR RI, untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Budi Arie berharap proses ini dapat berlangsung secara cepat dan efisien. “Pemerintah menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI, agar segera dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Budi.

Langkah ini diharapkan akan mengurangi kerancuan dan meningkatkan kepastian hukum dalam penerapan UU ITE, sekaligus memastikan ruang demokrasi publik tetap terjaga di Indonesia.

Back to top button