News

WNI dari Negara Varian Omicron Tidak Dilarang Masuk RI

Pemerintah menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal di negara penyebaran COVID-19 varian Omicron tidak ditolak masuk ke Indonesia.

“Pada dasarnya warga negara Indonesia tidak akan ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Jadi, jika ada WNI yang ingin pulang dalam waktu dekat ini, silakan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

“Yang terpenting paspor masih berlaku dan wajib patuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Pemerintah saat ini telah membatasi pintu masuk dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

WNI yang bertolak dari ke 11 negara tersebut diwajibkan menjalani 14 hari karantina setiba di Indonesia. Mereka juga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 serta hasil tes RT-PCR yang dilakukan maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan.

“Nah, untuk protokol kesehatan, lebih lengkapnya bisa dicek di SE Satgas COVID-19 No. 23 Tahun 2021,” ujar Angga.

Sementara itu, tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dibuka untuk pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menggunakan pesawat ada di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Sam Ratulangi (Manado).

Back to top button