Market

Wamen BUMN Tiko Ingatkan Pengusaha Kecil Jangan Terjebak Investasi Bodong


Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menunjukkan empati terhadap masyarakat dan pengusaha kecil yang menjadi korban investasi ilegal atau bodong. Dia menyarankan supaya pengusaha kecil yang mulai maju dapat memilih intrumen emas.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini menjelaskan, investasi emas sangat cocok bagi pengusaha kecil karena memiliki risiko sangat rendah. Dia berharap pendapatan dari hasil usaha jangan sampai habis atau hilang. Biasanya karena salah memilih instrumen atau perusahaan investasi yang ternyata ilegal.

“Itu penting jangan sampai wealth (kekayaan) nya sudah terbentuk misal mereka sudah punya tabungan Rp 50 juta-100 juta, jangan sampai mereka investasi di koperasi simpan pinjam yang misalnya yang kemudian dijadikan fraud (penipuan),” papar Tiko, sapaan akrabnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Tiko menjelaskan perlunya sosialisasi manajemen aset atau wealth managemen pengusaha kecil agar kesejahteraan mereka terus mengalami peningkatan. Sebab, seringkali pengusaha yang tidak teredukasi atau tidak memiliki pemahaman mengelola kekayaannya, terjebak pada praktek judi online.

“Sekarang kan banyak macam-macam atau judi online misalnya, itu kan pentingnya masuknya tabungan emas untuk literasi orang-orang,” katanya.

Tiko mengungkapkan, investasi emas sebenarnya sangat likuid karena mudah untuk dicairkan jika dibutuhkan suatu saat. “itulah kalau basic investment masuk ke tabungan emas dulu, supaya enggak hilang (uangnya) dan bisa dipakai kapan pun,” paparnya.

Pada akhir November 2023, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal pada November 2023.

Sebanyak 22 entitas tersebut diantaranya terdiri dari 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Selain itu ada dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.

Bahkan Satgas PASTI juga mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Back to top button