News

Duit Korupsi Bupati Kapuas, Dipakai Istri untuk Jadi Anggota DPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (EH), menggunakan uang hasil suap untuk kepentingan politik.

Duit haram itu diduga diterima dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pihak swasta.

Mungkin anda suka

“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan legislatif di tahun 2019,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ary Egahni merupakan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem periode 2019-2024.

Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengurusan izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Total uang yang diterima dia ditaksir mencapai Rp8,7 miliar.”Yang antara lain (uang suap itu diduga) juga digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” ujar Johanis.

Tak selesai disitu, Ben juga meminta pihak swasta yang akan mengurus izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas untuk membantu dirinya dan sang istri dalam kontestasi politik.”Untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng, dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” ujar Johanis.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjelaskan, pihaknya bakal menelusuri soal uang yang digunakan Ben dan Ary untuk kepentingan politik. Ben diketahui merupakan kepala daerah yang berasal dari Partai Golkar, sedangkan Ary adalah kader Partai Nasdem.”Tentunya terkait uang-uang hasil tindak pidana korupsi ini didapat dari mana, penggunaannya seperti apa akan didalami. Tidak hanya masalah politik tapi aliran uangnya (yang lain),” ujar Asep.

KPK menetapkan Ben dan Ary menjadi tersangka terkait kasus dugaan rasuah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Lembaga antirasuah ini pun telah menahan keduanya untuk 20 hari kedepan.

Pasangan suami istri ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button