News

Disetir DPR soal PKPU 10/2023, Guru Besar UI Nilai Integritas KPU Merosot

Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Valina Singka Subekti mengatakan polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) adalah bukti merosotnya integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Menurutnya, KPU tidak lagi menjadi lembaga independen. Hal ini dapat dilihat dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) para lembaga penyelenggara pemilu dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Semestinya, tutur dia, rapat tersebut sifatnya konsultasi, namun KPU malah menuruti DPR yang berpandangan tidak perlu ada revisi pada PKPU 10/2023. Padahal, keberadaan aturan ini, khususnya Pasal 8 Ayat 2, sudah mencederai keterwakilan perempuan.

“Artinya ada kemunduran dalam proses penyelenggaraan pemilu kita dan mungkin ini juga benar yang dikatakan berbagai survei, demokrasi kita alami kemunduran. Mengalami regresi,” kata Vallina dalam diskusi daring yang diakses dari Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Valina mengingatkan KPU sebagai penyelenggara pemilu harus benar-benar jaga integritas dan memperhatikan prinsip kode etik pemilu. Kemandirian dan integritas KPU, menurutnya harus dibuktikan dengan keberanian merevisi PKPU tersebut, tak perlu terpaku dengan pandangan DPR.

“Mestinya anggota KPU paham bahwa menurut Pasal 22 E, termasuk hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi) uji materi mengenai konsultasi mengikat dan tidak mengikat. Konsultasi KPU kepada DPR dalam RDP itu tidak mengikat,” katanya.

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat mengatakan bahwa KPU, Bawaslu dan DKPP sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5/2023) malam.

“Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Akan tetapi, Komisi II DPR memutuskan agar KPU tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dengan demikian, artinya usulan revisi PKPU 10/2023 ditolak.

Hal tersebut disampaikan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang diikuti oleh KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Doli menegaskan, PKPU 10/2023 sejalan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahkan menurutnya, keterwakilan perempuan minimal 30 persen sudah dipenuhi seluruh partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Back to top button