News

Waketum MUI: Pemecatan Arya Wedakarna Harus Jadi Pelajaran tentang Pentingnya Toleransi Beragama


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyikapi kasus pemecatan Arya Wedakarna (AWK) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan seruan untuk menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia. 

Menurutnya, setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus menghormati dan tunduk pada ketentuan konstitusi, terutama yang tertuang dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan beribadah.

Dia menegaskan bahwa sikap dan ucapan Arya, yang dinilai menghina dan merendahkan sistem keyakinan dan ibadah umat Islam, tidak sesuai dengan nilai-nilai konstitusional. 

“Sikap dan tindakan serta ucapan dari Arya Wedakarna sudah jelas-jelas telah menghina dan merendahkan sistem keyakinan dan ibadah umat Islam, dan itu sudah jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam konstitusi,” ujar Buya Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Sabtu (3/2/2024).

Lebih lanjut, Abbas menyatakan bahwa insiden seperti ini tidak bisa diterima dan harus dihadapi, karena dapat berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. 

“Hal demikian jelas-jelas akan berpotensi mengganggu dan merusak rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan di antara kita sebagai warga bangsa,” tambahnya.

Ketua PP Muhammadiyah ini juga mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. 

Menurutnya, setiap warga negara boleh memiliki sikap dan pandangan, namun tidak boleh sampai merusak kerukunan yang telah dibangun dengan susah payah.

Dia menyerukan kepada seluruh warga negara untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan kemaslahatan umum, menghindari hal-hal yang dapat memicu kegaduhan dan mengganggu stabilitas sosial, politik, dan keagamaan. 

“Dan kalau seandainya sudah ada percikan api yang akan bisa merusak rumah kita, maka ada pesan dari orang tua-tua kita, padamkan api selagi masih kecil,” pesannya.

Seperti diketahui, pemberhentian AWK berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021. Berdasarkan video yang beredar, keputusan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.

“Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Mangku Pastika saat membacakan surat keputusan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, BK DPD RI telah menggelar sidang penyidikan dan verifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh AWK di kantor DPD RI Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Jumat (19/1/2024). 

Sidang penyidikan dan verifikasi itu digelar setelah MUI Provinsi Bali mempermasalahkan pernyataan Wedakarna yang dinilai menyinggung SARA. 

Back to top button