Ototekno

Wajib Bayar Berita, Google Bakal Adaptasi dengan Regulasi Jurnalisme Baru Indonesia


Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini secara khusus menuntut perusahaan platform digital, termasuk raksasa pencarian dan media sosial seperti Google, membayar penerbit berita untuk menampilkan konten mereka serta memainkan peran lebih aktif dalam mendukung dan mempromosikan jurnalisme berkualitas di tanah air.

Mungkin anda suka

Dikenal sebagai Perpres Publisher Rights, aturan ini dirancang untuk mengatasi ketidakseimbangan dalam distribusi keuntungan antara platform digital besar dan penerbit berita lokal. Dengan mewajibkan platform seperti Google untuk beradaptasi dengan kebijakan yang mendukung distribusi berita berkualitas, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem berita yang lebih adil dan berkelanjutan.

Menurut peraturan ini, Google dan perusahaan platform digital lainnya harus mengubah algoritma mereka sehingga dapat memprioritaskan konten dari penerbit berita yang memenuhi standar jurnalisme berkualitas tinggi. Ini merupakan tantangan signifikan bagi perusahaan teknologi, yang algoritmanya selama ini dikritik karena lebih banyak mempromosikan konten berdasarkan popularitas daripada keakuratan atau kualitas.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Google Indonesia menyatakan kesediaannya untuk mempelajari dan beradaptasi dengan peraturan baru ini. 

“Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa ekosistem berita digital di Indonesia adalah sehat dan berkelanjutan. Kami akan segera mempelajari detail dari Perpres Publisher Rights dan bagaimana kami dapat mendukung inisiatif pemerintah untuk jurnalisme berkualitas,” ujar juru bicara Google Indonesia kepada inilah.com, Rabu (20/2/2024).

Namun, beberapa pengamat media menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dengan implementasi dari peraturan ini. “Sementara tujuan dari Perpres ini patut diapresiasi, ada pertanyaan besar tentang bagaimana penerapannya akan diawasi dan bagaimana definisi ‘jurnalisme berkualitas’ akan diukur,” ujar Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), Masduki.

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa peraturan ini mungkin tidak secara merata memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya media kecil dan independen yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Dengan pengumuman Perpres Publisher Rights, pemerintah Indonesia mengambil langkah berani menuju reformasi ekosistem media digital. Namun, kesuksesan regulasi ini sangat bergantung pada kemampuan semua pihak, termasuk platform digital besar seperti Google, untuk berkolaborasi secara efektif. Apakah aturan baru ini akan membawa perubahan positif yang diharapkan masih harus dilihat, namun yang jelas, era baru jurnalisme digital di Indonesia telah dimulai.

Back to top button