News

UU Ekstradisi Buronan dengan Singapura Disahkan, Koruptor Ketar-ketir

Para koruptor dan pelaku kejahatan yang selama ini nyaman bersembunyi di Singapura harus berpikir ulang. Soalnya, Indonesia kini sudah memiliki Undang Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Rancangan Undang-Undang (RUU) soal buronan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (14/12/2022)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly berharap pengesahan RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.  Oleh karena itu, ia memandang diperlukan perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana.

“Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa yang diberlakukan terhadap Singapura. Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura,” tutur Yasona, Kamis (14/12/2022).

Ia menyebut pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Indonesia dengan Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari 2022 lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Ia menyebut pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Indonesia dengan Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari 2022 lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Back to top button