News

Bawaslu Dorong KPU Revisi Peraturan Terkait Kampanye Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

“Kami sudah mendorong KPU untuk merevisi PKPU tentang Kampanye Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Menurut Bagja, PKPU tentang Kampanye Pemilu itu perlu direvisi karena ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya merujuk pada penyelenggaraan Pemilu 2019. Sedangkan, penyelenggaraan Pemilu 2024 memiliki sejumlah perbedaan dengan Pemilu 2019.

Perbedaan tersebut, di antaranya terkait jangka waktu atau masa sosialisasi dan kampanye. Bagja menyebut, pada Pemilu 2024 masa sosialisasi lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye.

“Masa sosialisasi (Pemilu 2024) lebih panjang ketimbang masa kampanye. Sedangkan pada Pemilu 2019, masa kampanye lebih panjang daripada massa sosialisasi. Itu perbedaan yang sangat mendasar,” ucap dia.

Dengan demikian, Bagja menyampaikan revisi terhadap PKPU No 33/2018 menjadi penting untuk dilakukan. Tujuannya, memperbarui ketentuan-ketentuan terkait dengan kampanye dan sosialisasi pada Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bagja menyampaikan imbauan Bawaslu RI untuk para partai politik peserta Pemilu 2024 di tengah masa sosialisasi ini. Bawaslu mengingatkan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun pihak-pihak terkait lainnya agar tidak melakukan politik transaksional. Sebagai contoh, membagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.

Jika partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun pasangan calon presiden/wakil presiden melakukan politik transaksional, terutama setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden/wakil presiden, hal itu berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Bahkan, jika praktik politik transaksional itu terbukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Pemilu, pelaku dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih.

Back to top button