News

Usut Pemberi Duit Rp27 Miliar, Kejagung Harus Periksa Maqdir

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mendesak Kejagung, memeriksa Maqdir Ismail, pengacara Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS. Terkait penyerahan duit Rp27 miliar berbentuk dolar AS.

Kata Anthony, duit tersebut diduga kuat adalah duit korupsi. “Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib periksa Maqdir Ismail, siapa yang mengembalikan uang Rp27 miliar, yang diduga dari hasil korupsi. Uang tersebut wajib disita, untuk dijadikan alat bukti,” ungkap Anthony, Jakarta, Sabtu (8/7/2023).

Selain itu, Kejagung harus memburu pemilik uang korupsi Rp27 miliar. Meski sudah dikembalikan, bukan berarti tidak ada sanksi hukum. “Semoga Kejaksaan Agung dapat membongkar korupsi kolektif BTS 4G, setuntas-tuntasnya, dan menyeret semua pihak yang diduga terlibat korupsi, tanpa tebang pilih,” tuturnya.

Menariknya, kata Anthony, pengembalian uang tersebut, dilakukan sehari setelah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung. Bisa jadi tujuan pengembaliannya agar bebas dari jeratan korupsi. Atau ada hal-hal lain yang justru ‘menenggelamkan’ upaya penegakan hukum di Indonesia.

Selanjutnya dia menyebut UU tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pasal 4 menyatakan: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

”Kuncinya, Kejagung periksa Maqdir. Bongkar siapa yang serahkan uang Rp27 miliar itu. Tangkap dan segera tersangkakan pemilik uang korupsi Rp27 miliar tersebut,” kata Anthony.

Mengingatkan lagi, Pengacara Maqdir menyebut ada seseorang yang menyerahkan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS, terkait kasus korupsi menara BTS 4G, pada 5 Juli 2023. “Yang mengembalikan, yang bawa itu ke tempat kami pihak swasta,” kata Maqdir.

Maqdir menjelaskan, uang tersebut diterima di kantornya pada 4 Juli. Sehari sebelumnya, atau pada 3 Juli, Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa.

Saat dicecar siapakah orang yang mengembalikan duit korupsi sebesar Rp27 miliar itu, Maqdir langsung tutup mulut. Dia pun mencoba mengalihkan perhatian dengan mengatakan akan segera menyerahkan duit tersebut ke Kejagung.

Back to top button