News

Usul, Ketimbang Cetak Baru Kenapa DKJ Tidak Terapkan KTP Digital Saja

Jakarta pada tahun 2024 tidak lagi berstatus Daerah Khusus Ibukota (DKI) melainkan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal ini kemudian berimbas kepada persoalan identitas bagi warga Jakarta, salah satunya mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alih-alih mencetak KTP baru, pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyarankan diterapkan KTP digital bagi warga jakarta.

“Bagaimana kalau semuanya itu menggunakan sistem digital, aplikasinya. Jadi KTP kan ribetnya harus ngurus kesana-kemari, nah gimana kalau KTP ini dirubah jadi KTP digital saja,” ujar Trubus ketika berbincang dengan Inilah.com, Kamis (21/9/2023).

Trubus mengatakan, konsep ini lebih efektif ketimbang harus mencetak KTP yang tentu bakal merepotkan warga Jakarta.

“Kalau masyarakatnya tidak banyak berubah, kalau dari publiknya, karena kan semuanya berjalan menurut ketentuan yang berlaku. Artinya kan semua sudah berjalan menurut yang seperti sekarang,” kata Trubus.

Trubus menambahkan, perubah KTP ini tidak akan berdampak ke kartu identitas lain.”Kalau yang lain, paspor, STNK, termasuk pajak tidak ada masalah, semua sama,” kata Trubus.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengharusnya warga mencetak ulang KTP menyusul perubahan nama DKI menjadi DKJ.

Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024.

Back to top button