Market

Usai Aset Gendut Pegawai Pajak dan BC, Sri Mulyani Dikejar Ombudsman Bayar Rp258,6 Miliar

Usai dibikin pening kasus pamer kekayaan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani didera masalah baru dari Ombudsman RI.

Ketua Ombusman RI, Mokhamad Najih menjelaskan, ada 9 keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht, yang harus dijalankan Sri Mulyani. “Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keuangan membayarkan sejumlah uang kepada para pelapor,” ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/3/2023)

Sejatinya, pihak Ombudsman RI telah mengingatkan Sri Mulyani agar segera menjalankan 9 putusan pengadilan tersebut, pada 2022. Melalui surat rekomendasi bernomor register 001/RM03.01/IX/2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022.

Alih-alih menjalankan rekomendasi Ombudsman RI, Sri Mulyani malah buang badan. Dengan alasan masih harus menunggu rekomendasi dari Kemenko Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam).

Berdasarkan Pasal 38 Ayat (1) UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lanjut Najih, mengatur tentang batas waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut. “Terlapor dan atasan terlapor (Sri Mulyani) wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari, sejak rekomendasi diterima,” ujar Najih.

Artinya, saat ini, lebih dari 5 bulan, rekomendasi Ombudsman RI dicuekin Sri Mulyani. Melihat tak ada itikad baik dari perempuan kelahiran Lampung itu, Ombudsman RI melayangkan surat rekomendasi kepada DPR dan Presiden Jokowi, tentang maladministrasi Sri Mulyani. Rujukannya, ya itu tadi, tidak lekas menjalankan 9 putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sesuai rekomendasi Ombudsman RI bernomor registerasi 001/RM03.01/IX/2022.

Rekomendasi Ombudmsan RI itu, lanjut Najih, menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait putusan pengadilan yang belum dijalankan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sayangnya, Najih belum mau buka-bukaan secara detil terkait laporan masyarakat yang dimaksudnya.

Namun ada secuil informasi yang bisa ditangkan. Yakni, laporan masyarakat mengenai pembayaran uang outstanding barter konsinyasi karet pada 1973, hasil lelang mobil sitaan yang tidak diserahkan, hingga kekurangan pembayaran uang kontrak paket rekonstruksi tahap II pasca gempa bumi dan tsunami Aceh.

“Atas rekomendasi tersebut, sesuai ketentuan Pasal 38 ayat 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman, terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima,” imbuh Najih.

Back to top button