News

KPK Ambil Sampel Suara Adil untuk Pengembangan Kasus Suap Kabupaten Meranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Meranti yang meneyert Bupatinya Muhammad Adil. Dalam periksaan tersebut KPK juga mengambil sampel suara dari Muhammad Adil sebagai bukti.

“Update penyidikan perkara dugaan TPK suap, fee jasa travel umroh, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dengan Tersangka MA dan kawan-kawan,” kata Kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

Dia menyebut KPK menemukan bukti keterlibatan perwakilan BPK dalam kasus suap tersebut. Bukti ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik kepada dua orang saksi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau yakni Kepala Subauditorat Riau II, Ruslan Efendi dan Pengendali Teknis BPK, Odipong Sep pada Kamis (27/4/2023).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau di Pemkab Kepulauan Meranti,” jelas Ali.

Ali mengungkapkan, saksi terperiksa membenarkan adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA) dari Muhammad Adil (MA)

Selain itu, penyidik KPK juga mengambil sampel suara Muhammad Adil untuk pengembangan perkara.

“Mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap,” tutup Ali.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Meranti, Muhammad Adil menyuap Tim Perwakilan BPK Muhammad Fahmi Aressa agar mendapatkan predikat Wajar tanpa Pengecualian (WTP).

“Agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh WTP,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023).

Untuk dapat meraih penghargaan tersebut, Adil bersama Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria memberikan gratifikasi uang sejumlah sekitar Rp1,1 miliar kepada M Fahmi Aressa selaku Tim Pemeriksa Perwakilan Riau.

“Adil bersama Fitria memberikan uang sejumlah sekitar Rp1,1, miliar pada Fahmi,” ungkap Alex.

WTP adalah predikat tertinggi yang diberikan oleh auditor eksternal, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2022 Pemkab Kepulauan Meranti sudah 10 tahun berturut-turut mempertahankan penghargaan ini.

Alexander menambahkan, KPK menetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dan Pemeriksa BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.

Back to top button