Market

Tuntut Lapangan Kerja, Pemuda Sumbawa Kritisi PT AMNT

Jumat, 07 Okt 2022 – 21:27 WIB

PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Keberadaan PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) disorot warga setempat. Dinilai tidak mengakomodir kepentingan daerah. Tenaga kerja lokal kurang dilirik.

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Pencari Kerja Sumbawa Barat (SPPKSB), nekat memasang spanduk berisikan ketidak percayaan terhadap lima petinggi PT AMNT, sejak Rabu (5/10/2022).

Mukhlisin dari SPPKSB menyanyangkan sikap manajemen AMNT yang tidak transparan, serta gagal mengakomodir kepentingan lokal. Dirinya pun mengingatkan aparat keamanan perusahaan, untuk tidak mencabut spanduk tersebut.

“Saya ingatkan dan meminta agar management dan TNI serta Brimob untuk tidak mencabut spanduk ini. Kami yakin, ini semua bagian dari aksi solidaritas pemuda pencari kerja bagian dari kepentingan masyarakat,” tegasnya di Gate Benete, Sumbawa Barat. Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (7/10/2022).

Spanduk berukuran besar lantas terpasang persis di pintu utama akses road tambang AMNT di Benete, NTB. Spanduk tersebut bertuliskan kecaman terhadap lima oknum petinggi AMNT yang semakin tertutup. Tidak mengakomodir terhadap kepentingan pekerja yang di black list serta pengusaha lokal yang juga di black list.

Spanduk itu menyerukan indikasi bahwa petinggi AMNT masing masing RM, AR, SL dan AS, serta WR tidak hanya tertutup tapi juga diduga ‘bermain’ dalam mengesploitasi kepentingan lokal. Sehingga menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kepentingan masyarakat, eks pekerja dan perusahaan lokal.

“Kami meminta seluruh kebijakan kontroversial soal pekerja yang di blacklist dan perusahaan lokal untuk segera dihapus. Jika tidak, maka manajemen AMNT sama sekali tidak berpihak yang tidak mendukung kepentingan lokal Sumbawa Barat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Dony Maryadi Oekon mengingatkan PT AMNT yang memiliki izin pertambangan di NTB, mampu berkontribusi jelas atas pembangunan di NTB. Selain itu, PT AMNT diharapkan segera merealisasikan hilirisasi hasil tambangnya berupa emas dan tembaga.

Dia mengatakan, dalam UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 102, menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK, wajib meningkatkan nilai tambah mineral dalam kegiatan usaha pertambangan, melalui pembangunan unit pengolahan dan pemurnian mineral mentah atau smelter.

“Sejak beroperasi penuh pada Maret 2000 hingga saat ini, keberadaan PT AMNT diharapkan memberi kontribusi yang nyata bagi pembangunan dan pengembangan SDM yang ada di Provinsi NTB. Selain itu, keberadaan PT AMNT didorong mampu memberi nilai tambah dari produk hasil pertambangan dengan melakukan hilirisasi,” kata Dony.

Back to top button