Market

Tuai Banyak Protes, BP Jamsostek Klaim Perubahan Aturan JHT Justru Jamin Kesejahteraan

Perubahan aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) adalah dalam rangka menjamin kesejahteraan peserta pada usia yang sudah tidak produktif lagi. Demikian terlontar dari Kepala Bidang Kepesertaan KSI selaku Pps Kepala Kantor BPJamsostek Pontianak Abdul Shoheh.

“Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta atau keluarganya di masa depan. Saat itu peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif. JHT bukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif,” ujarnya di Pontianak, Kalbar, Minggu (13/2/2022).

Ia menambahkan JHT terselenggara dengan tujuan untuk memberikan manfaat uang tunai kepada peserta. Pemberian maanfaat saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun ataupun saat peserta mengalami cacat tetap.

“Selain itu, pemberian JHT dapat juga kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia,” kata dia.

Dengan adanya perubahan tersebut, ia berharap manfaat JHT lebih optimal untuk peserta rasakan dan hari tua peserta menjadi lebih sejahtera.

“Tentu, semua ini untuk lebih baik. Dengan hal itu baik peserta atau keluarga menjadi terjamin,” harapnya.

Ia menyebutkan terkait kepesertaan BPJamsostek dari semua program di Kalbar secara umum baru mencapai 30 persen, sehingga harus terus dipacu dan ditingkatkan.

“Dari total peserta, 50 persennya dari pekerja formal dan untuk informal baru empat persen. Nah, itu perlu upaya bersama untuk memaksimalkan perlindungan kepada pekerja yang ada di Kalbar,” jelas dia.

Back to top button