News

Eks Ketua Bawaslu: Sikap Tertutup KPU Bisa Jadi Pintu Masuk Kecurangan Pemilu


Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan membeberkan beberapa potensi yang menyebabkan kecurangan saat pemilu terjadi. Potensi ini disebut  dapat terdeteksi sejak awal sebelum proses rekapitulasi perolehan suara berlangsung.

Setidaknya, kata Abhan menjelaskan, terdapat enam kemungkinan yang di antaranya menyangkut sikap tertutup  Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dimulai ketika mereka (KPU) enggan untuk bekerja sama dengan Bawaslu terkait akses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), sehingga tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu atau saksi,” kata Abhan dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (25/2/2024).

Kedua, Abhan menyebut, potensi kecurangan juga bisa muncul dari penundaan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Berikutnya atau ketiga, peluang terjadinya kecurangan juga mengemuka ketika KPU mengeklaim salah memasukkan data di Sirekap.

“Keempat, ketidaksesuaian dan Sirekap dengan data C-Hasil TPS,” ujar ketua Bawaslu periode 2017-2022 ini.

Kelima, kata Abhan melanjutkan, para pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau saksi tidak menerima salinan model C-hasil. Menurut dia, kelalaian tersebut dapat dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk melakukan tindak kecurangan hasil penghitungan suara.

“Terakhir, tidak tersegelnya kotak suara ketika pergerakan dan masing-masing tingkatan,” ujar Abhan menambahkan.

 

Back to top button