Market

Tragedi Bangkal, Gubernur Kalteng Minta Jokowi Tutup HMBI yang Ingkar Janji

Konflik agraria antara warga adat Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan aparat gabungan TNI-Polri yang menjadi beking PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), menewaskan 1 orang dan 2 luka berat. Memprihatinkan.

Atas tragedi ini, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran turun tangan. Dalam hal ini, Presiden Jokowi diminta melakukan evaluasi dan tak memperpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat.

Kata Gubernur Sabran, lankah ini penting untuk mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat. Seperti halnya tragedi Bangkal yang menghilangkan nyawa serta membuat keresahan masyarakat.

“Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut,” kata Sugianto, dikutip dari situs Diskominfo Kalteng, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, PBS maupun HTI yang tidak menjalankan plasma 20 persen bisa menjadi pemantik terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Gubernur Sabran usai berdialog dengan aparat penegak hukum dan warga yang ditahan akibat konflik Bangkal di Mapolres Kotawaringin, Minggu (8/10/2023).

Dialog dan mediasi tersebut menghasilkan pembebasan 20 orang warga yang ditahan akibat konflik yang dijamin langsung oleh Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah Agustiar Sabran.

Dia menyatakan, konflik antara warga dan HMBP di Desa Bangkal adalah hal yang tak bisa dipungkiri terjadi karena dugaan ketidakadilan tersebut.

“Konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Desa Bangkal ini, merupakan fakta yang ada di depan mata, dan sudah terjadi. Saya tidak menyalahkan masyarakat, karena mereka menuntut haknya yang memang sudah ada dalam ketentuan bahwa perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen plasma,” ujar Sugianto.

Menurutnya, permohonan untuk melakukan evaluasi terkait PBS atau HTI bukan baru pertama kali ini diajukan pihaknya. Sugianto mengklaim pihaknya sudah berulang kali menyuarakan agar hal tersebut dilakukan. “Sudah berulang kali kita sampaikan dan bermohon dengan resmi, hendaknya hal ini menjadi perhatian pemerintah pusat,” ujarnya.

Adapun terkait konflik di Seruyan, Sugianto berharap permasalahan tersebut segera selesai dan kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Menurutnya, hal ini dapat terwujud apabila saling memahami kewajiban dan hak masing-masing.

“Konflik ini tidak akan terjadi dan tidak akan terulang, jika masing-masing pihak saling memahami dan memaknai antara hak dan kewajiban. Kalimantan Tengah adalah masyarakat yang terbuka dan menjunjung tinggi adab yang berlandaskan falsafah Huma Betang. Harapan kita Perusahaan Besar Swasta yang beroperasional di Kalimantan Tengah, bukan hanya menjalankan kewajiban plasma 20 persen, namun lebih dari itu,” tuturnya.

Sebagai informasi, konflik yang terjadi antara warga Desa Bangkal dengan PT HMBP telah berlangsung setidaknya sebulan terakhir, dan puncaknya pada akhir pekan lalu, Sabtu (7/10/2023).  Saat itu, warga adat menagih janji PT HMB, perusahaan sawit milik Keluarga Tjajadi, crazy rich asal Surabaya, untuk menunaikan janjinya. Yakni, membentuk kebun plasma seluas 20 persen dari luasan total HGU.

Alih-alih menemui kesepakatan, warga adat justru harus berhadapan dengan tim gabungan TNI/Polri. Bentrok pun tak bisa dihindari.  Dari rekaman video yang beredar, aparat gabungan itu menembaki warga bertubi-tubi. Sehingga jatuhnya korban, 1 orang meninggal dan 2 warga lainnya mengalami luka parah. Saat ini dirawat di RS Ulin Banjarmasin.

Back to top button