News

TPN Ganjar Pranowo Nilai MK Melampaui Batas Kewenangannya

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan gugatan uji materi UU Pemilu No 7 tahun 2017 mengenai batas usia Capres Cawapres.

“Poinnya sebenarnya yang kami sampaikan kan kekecewaan tapi pada prinsipnya ya kita sebagai warga negara yang baik, sebagai peserta pemilu tentu menghargai keputusan dari MK meskipun tadi kita punya catatan,” ujar Juru Bicara TPN Ganjar, Tama S langkun di Media Center, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Tama menyebut jika MK telah melampaui batas kewenangannya sebagai institusi negara. Dia menilai MK tidak memiliki fungsi legislasi sehingga putusannya dianggap tidak berkekuatan hukum.

“Bahwa yang secara hukum yang kita yakini dari tim pemenangan nasional Ganjar Pranowo ini bahwa ketika MK telah mengambil materi muatan baru tersebut ini kami menganggap bahwa MK telah melampaui kewenangannya,” katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk  menerima uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK memutuskan untuk menerima perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

“Menetapkan untuk mengabulkan gugatan perkara sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman, ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dalam permohonan yang dilayangkan 3 Agustus 2023, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Diksi berpengalaman sebagai kepala daerah itu lah yang kemudian dikabulkan Hakim MK

“Demikian diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri sembilan hakim konstitusi,” kata Anwar Usman.

Back to top button