News

TPN Ganjar-Mahfud Siap Serang Balik Pelapor Aiman Witjaksono


Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim memastikan pihaknya tetap mendampingi jurnalis sekaligus rekannya, Aiman Witjaksono yang tengah yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya polisi tak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami membantu, bantuan hukumnya,” kata Chico saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (27/1/2024).

Chico menjelaskan, TPN Ganjar-Mahfud sejauh ini terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung pembebasan Aiman dari segala tuduhan tersebut. Bahkan, TPN Ganjar-Mahfud mempersiapkan untuk melakukan serangan balik kepada pihak yang melaporkan dugaan tersebut.

“Dan juga mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, rekaman-rekaman yang dibutuhkan untuk membantu kasus ini,” ujar Chico menambahkan.

Diketahui, Aiman Witjaksono merupakan salah satu juru bicara TPN Ganjar-Mahfud.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan,ada enam aliansi masyarakat yang melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan polisi tak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024

Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian, polisi menaikan status perkara terkait pernyataan Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono ke penyidikan dilakukan gelar perkara pada, Kamis (28/12/2023).

Penyitaan ponsel Aiman sendiri dilakukan saat dia diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Aiman khawatir penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan ada oknum yang tak netral pada Pemilu 2024.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan telepon seluler milik Aiman Witjaksono untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan. 

“Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambilalih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya, benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan, ” kata Ade.

Dia menjelaskan, status Aiman masih menjadi saksi dalam dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
 

 

Back to top button