News

TPDI Laporkan KPU ke PTUN, Minta Pencapresan Prabowo-Gibran Dibatalkan


Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta buntut pelanggaran kode etik.

Pemohon dari TPDI, Erick Paat mengatakan, KPU dan seluruh jajarannya diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebab, dalam penerimaan pencalonan Prabowo-Gibran, KPU disebut tidak mengubah Peraturan KPU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90. Dengan kata lain, KPU masih berpedoman pada pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi intinya adalah pada waktu mendaftar di KPU itu masih berlaku dan menggunakan UU pemilu yang lama belum ada menggunakan yang baru intinya itu. Maka kami mengajukan dugaan PMH yang dilakukan KPU beserta jajarannya,” kata Erick di Gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (7/2/2024).

Atas dasar itu, kata Erick, pencalonan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 tidak sah. Lantaran KPU tidak mengubah Peraturan KPU soal persyaratan pendafataran peserta pemilihan presiden (pilpres).

“Kita minta dibatalkan pendaftaran untuk Prabowo dan Gibran katena bertentangan dalam UU,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu lantaran meloloskan persayaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.
 

Back to top button