Market

MUI Kecam Maling Duit PSN: Jokowi Perlu Bentuk Tim Evaluasi


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras oknum ASN, politikus dan sub-kontraktor yang menyelewengan angaran PSN. Sesuai temuan PPATK bahwa 36,67 persen anggaran PSN dikorupsi alias bocor.

“Jika benar temuan PPATK tentang 36,67 persen duit proyek strategis nasional (PSN), tidak digunakan untuk membangun proyek, tapi masuk ke kantong pribadi sejumlah pihak, ini benar-benar keterlaluan. Tidak boleh lagi ditolerir,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Buya Anwar Abbas, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Untuk itu, kata Buya Anwar, MUI mendesak pemerintah khususnya aparat penegak hukum (APH) bergerak cepat untuk membongkar dugaan ini. Ini penting sebagai upaya menyelamatkan uang negara yang telah dirampok oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

“Seret pelakunya ke meja hijau untuk diadili dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Mereka tidak saja merugikan negara tapi juga telah berkhianat kepada negara,” ungkapnya.

“Untuk itu, MUI meminta Presiden Jokowi segera bentuk tim khusus untuk memeriksa kembali secara lebih cermat seluruh PSN yang sudah atau belum rampung. Agar semua persoalan yang terkait dengan PSN ini menjadi terang benderang,” paparnya.

Di sisi lain, kata Ketua bidang Ekonomi PP Muhammadiyah ini, membandingkan praktik penggarongan anggaran PSN yang jumlahnya sekitar Rp555,7 triliun dengan nasib 25,9 juta warga Indonesua yang masih didera kemiskinan.

“Sekitar 25,9 juta orang miskin itu, perlu bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Di sisi lain, segelintir orang yang berasal dari ASN (Aparatur Sipil Negara) dan politikus malah menikmati kemewahan dari menjarah dana PSN,” imbuhnya.

Mengingatkan saja, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut adanya temuan PPATK tentang kebocoran 36,67 persen dari anggaran proyek strategis nasional (PSN).

“Sebesar 36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan, yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Ivan.

Selanjutnya, PPATK mengungkapkan modus-modus yang dilakukan pelaku dalam dugaan korupsi anggaran PSN. Yakni, penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana korupsi; pembelian aset berupa kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya; penggunaan fasilitas safe deposite box; dan penggunaan valuta asing dalam upaya suap atau gratifikasi.

Sayangnya, PPATK tidak merincikan sosok ASN, politikus atau subkontraktor yang kebagian duit haram dari anggaran PSN itu. 
 

Back to top button