Market

Kementerian ESDM ‘Trauma’ Pemadaman Listrik Total Terulang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengantisipasi potensi terjadinya kecelakaan dan gangguan terhadap instalasi tenaga listrik. Kondisi tersebut pernah terjadi pada tahun 2019 lalu saat terjadi pemadaman total pada bulan Agustus.

Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan tengah membentuk tim terpadu keandalan dan keamanan ketenagalistrikan. Tim terpadu tersebut akan melakukan monitoring terkait pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan dan untuk mengantisipasi kecelakaan atau gangguan pada instalasi tenaga listrik.

“Maksud dari pembentukan tim ini untuk monitoring pemenuhan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, antisipasi, identifikasi, dan mitigasi potensi gangguan dan kecelakaan pada instalasi tenaga listrik,” papar Dirjen Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu seperti mengutip situs resmi Kementerian ESDM dari acara Forum Group Discussion (FGD) Tim Terpadu Keandalan dan Keamanan Ketenagalistrikan di Bogor, Selasa (16/5/2023) pekan ini.

Lebih lanjut, Jisman menyebut bahwa antisipasi tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan instalasi tenaga listrik yang bisa berdampak luas, seperti insiden blackout pada tahun 2019 lalu yang harus dihindari dengan melakukan monitoring atas gangguan, dan melaksanakan pemeliharaan secara rutin.

“Kita tidak menginginkan adanya blackout seperti 2019, harus kita antisipasi. Monitoring dilakukan dengan me-report bahwa gardu ini, atau trafo itu sudah dilakukan pemeliharaan rutin, jadi ketika nanti ada masalah, kita dapat meminta pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan M.P. Dwinugroho menjelaskan bahwa tim terpadu keandalan dan keamanan ketenagalistrikan adalah tim yang akan dibentuk oleh Menteri ESDM dan beranggotakan unsur organik sektor ketenagalistrikan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero) dari masing-masing wilayah regional sub unsur Pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik.

“Dengan terbentuknya tim terpadu, diharapkan meningkatnya keandalan dan keamanan ketenagalistrikan dengan memitigasi risiko gangguan dan kecelakaan ketenagalistrikan serta sinergitas informasi di sektor ketenagalistrikan,” kata Nugroho.

Salah satu tools dalam pelaksanaan tugas tim terpadu adalah dengan menggunakan sistem informasi untuk melaksanakan monitoring terhadap kondisi peralatan pada sistem maupun operasi sistem. Saat ini, Ditjen Ketenagalistrikan telah mengembangkan SI MATRIK (Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan) yang dapat menjadi wadah pelaporan operasi peralatan pada sistema tenaga listrik.

Saat kejadian pemadaman total di 4 Agustus 2019 lalu, telah memaksa Ombudsman turun gunung melakukan investigasi. Langkah ini dengan melibatkan ahli ketenagalistrikan sesuai kewenangannya yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 melakukan investigasirapid assessement terkait kejadian blackout untuk perbaikan penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat.

Dari hasil Investigasi, seperti mengutip situs Lembaga Ombusman, ditemukan maladministrasi. Pertama, PT PLN (Persero) melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati Jarak Bebas Minimum di sepanjang jalur transmisi.

Kedua, PT PLN (Persero) melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang yang menjadi faktor utama pemadaman total (blackout) pada tanggal 4 Agustus 2019. Ketiga, PT PLN (Persero) tidak optimal dalam proses antispasi terjadinya blackout.

Keempat, belum optimalnya pelibatan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan terjadinyablackout. Kelima, pola ganti rugi yang belum memadai kepada masyarakat terdampak.

Back to top button