News

Mardani Maming Tak Dijaga Ketat, Pegiat Anti Korupsi: Copot Kalapas Sukamiskin


Aktivis anti korupsi dari Uchok Sky Khadafi menyoroti lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terhadap terpidana kasus korupsi Mardani H Maming.

Menurut Uchok, dari rekaman closed circuit television (CCTV) yang beredar, memperlihatkan bahwa Mardani Maming tidaklah dijaga ketat sebagaimana klaim dari Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo.

“Apakah ini keteledoran, atau tidak sengaja?,” ujar Uchok kepada Inilah.com, Kamis (22/2/2024).

Menurut Uchok, fakta yang justru memperlihatkan bahwa Mardani seperti ‘pelesiran’ itu, menjadi bukti kegagalan Kalapas dalam mentaati aturan narapidana ketika keluar dari Lapas.

Menurut Uchok, melihat seorang terpidana korupsi bisa bebas berkeliaran di luar Lapas tanpa penjagaan ketat dan malah diberikan fasilitas, sangat melukai rasa keadilan publik.

“Kalapas Sukamiskin copot,  karena hal ini sangat melukai keadilan,” kata Uchok yang juga Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) itu.

Sorotan kepada Lapas Sukamiskin ini, bermula dari informasi yang dihimpun Inilah.com, Senin (19/2/2024) malam. Dari rekaman CCTV, mantan Bendahara PBNU dan Ketum HIPMI itu, terlihat berada di Bandara  Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).

Dia memang sudah mendapat izin untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin. Karena ketua majelis hakimnya, Suwandi tak hadir maka sidang yang mengagendakan pembacaan memoar PK itu, ditunda.

Mardani yang mengenakan jaket dan celana panjang hitam dan topi, melenggang santai di bandara. Dia juga menggunakan masker berwarna putih. Ditemani seseorang yang mengenakan kaos hitam, tangan Mardani sempat membawa maskernya. Tampak jelas tidak borgol di tangannya.

Anehnya, Mardani bukannya kembali ke Bandung, lanjut ke Sukamiskin, namun justru menaiki pesawat Citilink dengan tujuan Surabaya (SGK). Dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.

Berdasarkan tiket pesawat Citilink yang beredar, selain nama Mardani H Maming, dalam tiket juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.

Sampai di Surabaya, Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR. Diduga, dia akan menemui kerabatnya.

Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo menyatakan ‘pelesiran’ Mardani H Maming ini, dalam rangka sidang PK di PN Banjarmasin. Hanya saja, Wachid menegaskan bahwa pengawalan untuk Mardani teramat sangat ketat, melibatkan petugas lapas dan kepolisian.

“Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin,” ujar kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Sedangkan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Eris Ramdani, mengakui adanya dua petugas yang masuk dalam manifes penerbangan bersama Mardani. 

Back to top button