News

Tolak Gugatan LP3HI, Pertimbangan Hakim Kasus Menpora Dito Masih Disidik Kejagung

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan paperadilan yang dilayangkan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait proses hukum yang diduga melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di kasus korupsi BTS Kominfo.

Pada pertimbangannya, Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo, menilai proses hukum terhadap Menpora Dito belum dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim Hendra mengatakan, keseluruhan proses penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, masih dalam proses penyidikan di Kejagung. Dengan demikian dalil penghentian penyidikan yang dilayangkan oleh LP3HI, menurut Hakim Hendra tidak berdasar.

“Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Hendra, ketika membacakan putusan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023)

Sementara lembaga KPK selaku turut tergugat, menurut Hakim, hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perkara BTS 4G tersebut.

Untuk diketahui, gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan LP3HI pada 21 Juli 2023 lantaran Kejagung dan KPK dinilai tidak melakukan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Selain itu LP3HI juga mengajukan 2 gugatan lainnya, Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Diketahui, perkara ini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Ada enam terdakwa dalam proyek strategis nasional yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun ini.

Mereka adalah eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Back to top button