News

TKN Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK


Wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani meminta kepada kubu pemohon 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan soal Sengketa Pilpres.

Seperti yang diketahui, Majelis Konstitusi menolak permohonan pemohon karena tidak beralasan dengan hukum.”Kami menghormati semua ikhtiar atau upaya yang dilakukan paslon 01 dan 03 untuk menempuh jalan keadilan. Dan kami semua menjunjung tinggi atas hak konstitusi tersebut,” ujar Muzani di TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (22/4/2024).

“Ketika keputusan MK sudah dibacakan, sebagai akhir keputuusan tersebut, kami mohon putusan MK itu mohon dihormati dan dijunjung tinggi. Karena sifat dari keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat,” tambah dia.

Sekjen Partai Gerindra itu menyebut, dengan ditolaknya semua gugatan tersebut maka Prabowo-Gibran telah sah menjadi Capres-Cawapres pemenang Pilpres 2024.

“Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai presiden RI dan wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum presiden 2024,” tutur dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menambahkan.

Back to top button