News

KPK Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang di Kasus Suap PJ Bupati Sorong

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan periksa anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang. Mantan anggota DPR dari fraksi Gerindra itu, akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat.

“Hari ini (27/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

Ali mengatakan, terkait perkara yang sama, pihaknya juga berencana memeriksa Akhmad Faiz Mubarok (Pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan RI), dan Ikhsan Aprian (Pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan RI).

Untuk diketahui, pada saat penggeledahan di ruang kerja anggota VI BPK, Pius Lustrilanang, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua.

Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

KPK membuka peluang akan menggali keterangan Pius Lustrilanang untuk dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka.

“Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Selasa (14/11).

Dugaan korupsi ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11). Dalam OTT itu, Tim Satags KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp 1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Back to top button