Kanal

Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Gelar Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Tingkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menggelar kampanye Gempur Rokok Ilegal di sejumlah wilayah. Kegiatan ini bertujuan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal sekaligus mencegah kebocoran pendapatan negara. Kali ini, kampanye dilakukan di Jayapura, Sampit, dan Lhokseumawe.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa Bea Cukai Jayapura telah melaksanakan edukasi kepada para penjual rokok di wilayah Jayapura untuk dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal, pada Rabu (07/06/2023).

“Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri, tidak dilekati dengan pita cukai, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Hatta.

Hatta mengungkapkan bahwa sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal merupakan salah satu program implementasi dari penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau.

“Penggunaan DBH CHT diarahkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas utama pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional,” jelas Hatta.

Sebagai salah satu implementasi DBH CHT, Bea Cukai Sampit gelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (24/05/2023). Kegiatan dilaksanakan dengan cara mendatangi secara langsung toko-toko yang berada di daerah Ketapang dan Baamang.

Operasi gabungan juga dilakukan oleh Bea Cukai Lhokseumawe melalui sinergi dengan Korem 011 Lilawangsa, pada Senin (29/05/2023) dan Selasa (30/05/2023). Kegiatan operasi pasar dilaksanakan dengan menyisir setiap warung, toko, kios penjual rokok, serta pasar yang ada di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tengah. Pada operasi gabungan ini, Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankna 44.012 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.

“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat memberitahukan adanya indikasi penyebaran rokok maupun miras ilegal di wilayahnya melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 atau layanan informasi dan kanal media sosial Bea Cukai,” pungkas Hatta.

Back to top button