News

Soroti Foto Pertemuan Firli-SYL, NCW: Patut Diduga Sedang Negosiasi

Ketua Umum Nasional Coruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna meyoroti foto pertemuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, pertemuan yang berlangsung pada Maret 2022 tersebut disinyalir sebagai upaya kedua belah pihak untuk melakukan kesepakatan di belakang layar.

“Mungkin dengan berbagai macam janji, upaya-upaya untuk menghentikan penyelidikan,” kata Hanifa saat konferensi persnya di DPP NCW, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Hanifa menjelaskan jika ditelaah lebih jauh, keakraban antara SYL dengan Firli terlihat cair. Menurutnya, hal tersebut memperkuat dugaan jika Mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut membenarkan keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi Kementerian Pertanian. “Ingin menyelesaikan permasalahannya, didekatilah pimpinan KPK ini,” ucap Hanifa.

Di sisi lain, dalam aturan yang tertuang di undang-undang menegaskan bahwa pertemuan antara KPK dengan pihak yang bermasalah dilarang. Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. “Nah artinya kan kedua belah pihak ini dalam posisi sama-sama salah,” ujarnya.

Artinya, SYL saat itu termasuk dalam pihak lain yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Pertemuan tersebut memperkuat dugaan adanya kongkalikong antara SYL dengan Firli terkait proses penyelesaian kasus korupsi tersebut. Padahal, UU telah melarang adanya hubungan antara pihak KPK dengan orang yang terduga terlibat dalam kasus yang tengah ditanganinya.

Hanifa meminta Dewan Pengawas KPK dapat memeriksa lebih jauh atas tindakan pimpinan lembaga anti rusuah tersebut. Karena berdasarkan konstitusi, tindakannya sudah menyalahi aturan perundang-undangan. “Dewan Pengawas harus periksa karena secara etik, melanggar kode etik sebagai pembinaan KPK,” tutur dia.     

Diketahui, Firli sempat membantah pernah bertemu SYL di lapangan bulu tangkis. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengatakan, hanya bertemu SYL di rapat terbatas atau rapat kabinet saja. Firli mengklaim tidak pernah mengundang SYL untuk bertemu di lapangan bulu tangkis tersebut. Kembali, Firli membantah tuduhan main perkara dengan SYL.

Namun belakangan, Firli mengakui pernah bertemu SYL di sebuah lapangan bulu tangkis. Firli mengatakan, pertemuan dengan SYL di lapangn bulu tangkis terjadi pada 2 Maret 2022 dan dilakukan di tempat terbuka. Menurut Firli, pertemuan itu tidak menyalahi aturan apapun.

“Status Syahrul Yasin Limpo bukan tersangka, terdakwa, terpidana ataupun pihak yang berperkara di KPK,” ujar Firli, melalui keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).

Back to top button