News

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, PDIP Bimbang antara Gulirkan Hak Anget atau Gugat MK Dulu


Hak angket yang awal mulanya disuarakan oleh capres nomor urut 3 sekaligus kader PDIP, Ganjar Pranowo kini tampaknya mulai lesu. Lalu apakah partai banteng moncong putih akan langsung mengajukan hak angket, usai KPU menetapkan hasil pemilu 2024?

Ketua DPP PDIP Said Abdullah tidak memberikan jawaban pasti, ia hanya menyebut fraksinya akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan mengumpulkan saksi terlebih dahulu. Jawaban mengambang ini seakan menunjukkan ada keraguan di kubu PDIP.

“Semua hal baik MK maupun angket, kami lagi melakukan pendalaman data, mengumpulkan saksi. Nanti pada waktunya saat data dan saksi lengkap, proses yang dilalui, momen semua terdokumentasi dengan baik, baru ketua umum akan memberikan respons keputusannya pada dinamika yang berkembang,” ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Said mengatakan ada beberapa pertimbangan pihaknya belum memulai untuk gulirkan hak angket, yang pertama partainya menghindari upaya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena bagaimana pun juga bicara angket, kan ujung dari angket pemakzulan, pada saat yang sama tanggal 20 Oktober bapak presiden sudah lengser. Maka (kalau) itu yang terjadi kami akan berhitung betul seluruh dampak, baik positif dan negatifnya akan kami pertimbangkan betul dan related dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tutur dia.

Pertimbangan lainnya, tutur dia, adalah batas waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengacu Peraturan MK nomor 17 tahun 2009 mengenai pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, permohonan pembatalan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden wajib diajukan ke MK 3×24 jam sejak penetapan secara nasional hasil perolehan suara pemilu presiden dan wapres oleh KPU.

Bila menggunakan skenario KPU yang mengumumkan hasil pemilu pada 20 Maret 2024, maka pendaftaran permohonan sudah diterima paling lambat pada 23 Maret 2024. Maka dari itu, dirinya tak dapat menarik kesimpulan apakah akan mengambil langkah menggugat ke MK terlebih dahulu perihal hasil pemilu atau mengajukan hak angket.

“Karena ketika kami masuk pada kedua (hal) itu, data, dokumentasi, proses-proses kejadian kan harus lengkap, tidak boleh ngada-ngada, kami parpol besar yang sungguh-sungguh sangat berhitung,” tutur dia.

“Ujung akhir yang kami perhitungkan adalah sebagaimana pesan ibu ketum, letakkan kepentingan semua itu pada kepentingan bangsa dan negara, bukan orang per orang lagi,” kata Said menambahkan.

Back to top button